faq1:5k14:66898--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
apakah permohonan pemindahbukuan boleh di tandatangani oleh tandatangan digital?
Jawaban
dalam PMK 242/2014, tidak diatur khusus mengenai tanda tangan permohonan pbk apakah harus ttd manual atau bileh ttd digital… Dibagian petunjuk pengisian formulir pbk hanya disebutkan “diisi dengan nama dan tanda tangan pemohon”… Sarankan ttd manual saja, tapi dalam hal memang tidak bisa ttd manual dan hanya bisa ttd secara digital, silakan konfirm kpp terlebih dahulu, karena pbk akan diterima atau tidak kebijakan dari kpp ya
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k14/66898--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1