faq1:5k14:66893--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya perusahaan yg ada di KLU pph 21 yg ada di pmk 82 , tetapi saya juga perushaaan yang merupkan kawasan berikat, apakah tetap boleh mendapatkan fasilitas tersebut ? karena menurut pmk nya KB dan KITE tidak boleh dapat insnetif ?
Jawaban
Sesuai ketentuan pasal 18 ayat 5 PMK 82/2021, yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu hanya yang KLU nya tercantum di lampiran, WP PP23, dan P3-TGAI. Sepanjang KLU memenuhi ketentuan bsia mendapatkan insentif.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/66893--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)