User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66891--19-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

izin tanya. WP ada pemeriksaan SPT PPN Tahun 2019. Nah ada satu faktur di SPT yang diperiksa itu, mau dibatalkan di 2021 ini. Apa tetap boleh dengan alasan tidak ada pembetulan di SPT 2019nya?

Jawaban

Pembatalan FP kan akan menyebabkan pembetulan di SPT Masa FP tersebut dilaporkan ya, harusnya udh ga boleh dibatalin karena SPT Masa tersebut sudah dilakukan pemeriksaan

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k14/66891--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1