faq1:5k14:66887--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau tanya jika WP orang pribadi yang termasuk pemegang saham PT di indonesia dan dia dapat deviden, agar deviden tersebut tidak dikenakan PPh 10% maka harus diinv kembali ke beberapa instansi yang sudah di tunjuk, yg saya mau tanya jika mau diinvestasikan ke properti apakah bisa tidak dikenakan PPh 10%?
Jawaban
PMK 18/ 2021 Pasal 35 ayat 2c dan 5
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k14/66887--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)