faq1:5k14:66883--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP cabang dan pusat sblmnya PKP. Per 24 Mei, pusat pindah ke madya. Tp WP cabang untuk bulan juni sudah buat fp keluaran dan upload fp masukan. Statusnya Approval sukses. ini kok bisa ya Mbak/Mas? Trus palaporannya bagaimana?
Jawaban
dijelaskan secara ketentuan aja. harusnya yg buat faktur adalah pihak pusatnya ketika sudah pemusatan. lalu untuk yg sudah dibuat dan upload harusnya dibatalkan, dan dilaporkan di pusatnya. nanti mekanisme pembatalannya silahkan konsul ke kpp.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/66883--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)