User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66881--19-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

ini ttg form dgt, saya ada vendor LN, yang nama & alamatnya berubah di pertengan tahun 2021. jadi di awal tahun 2021, saya sudah submit form dgt vendor ini. lalu dibulan ini, ternyata mereka berubah nama & alamat, mohon arahannya apakah perlu melakukan submit ulang atas e-skd atau tdk perlu tetapi perlu meminta supdoc terkait perubahan nama & alamat dari vendir ybs?

Jawaban

sebaiknya update alamat dari wpln ybs. silakan input DGT yang baru, yang lama silakan dinonaktifkan. Mungkin ada dampak juga ke SPT jika sudah pernah melaporkan Pemotongan dengan DGT/tanda terima yang lama, coba konfirmasi ke KPP untuk hal ini.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k14/66881--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)