faq1:5k14:66873--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Jadi vendor mengirimkan surat pemberitahuan bahwa invoice penagihan dan lampirannya dikirimkan secara online/softcopy vendor menyatakan berdasarkan UU KUP thn 2007pasal 28 ayat 11,, penagihan secara online diperbolehkan,, apakah benar begitu ka? apakah tidak akan ada masalah
Jawaban
Pada saat digali, ternyata wp menanyakan apakah boleh wp menagihkan invoice kepada lawan transaksi nya dengan dikirimkan invoice beserta lampirannya secara online. sebenernya boleh2 saja selama itu dikembalikan ke proses bisnis wp nya tersebut. Yang penting buku, catatan, dan dokumen yg dijadikan dasar pembukuan/pencatatan disimpan sesuai ketentuan di Pasal 28 ayat 11 uu kup sttd uu cika
Dasar Hukum
–
Editor
EFA
faq1/5k14/66873--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)