faq1:5k14:66865--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
saya mau tanya jika WP orang pribadi yang termasuk pemegang saham PT di indonesia dan dia dapat deviden, agar deviden tersebut tidak dikenakan PPh 10% maka harus diinv kembali ke beberapa instansi yang sudah di tunjuk, yg saya mau tanya jika mau diinvestasikan ke properti apakah bisa tidak dikenakan PPh 10%?
Jawaban
jenis investasinya ada di pasal 34 dan 35 PMK 18 ya, ada kok properti di situ
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k14/66865--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)