faq1:5k14:66862--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apakah boleh jika dokumen pernyataan penunjukkan penadatangan SPT/faktur dari Kantor Pusat untuk BUT di Indonesia, tanpa disertai legalisir dari Embasi Indonesia di Luar Negeri (tempat Kantor Pusat berada)?
Jawaban
yang ditanyakan mengenai penandatanganan formulir penghapusan npwp apakah perlu surat penunjukan. selama yang tanda tangan adalah wakil wajib pajak seperti pengurus, tidak perlu surat penunjukan atau surat khusus.
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k14/66862--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1