faq1:5k14:66853--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pengajuan insentif pph 21 DTP cabang masih melalui pusatnya kan?
Jawaban
pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat (pasal 3 ayat 3 pmk9/2021)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/66853--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)