User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66853--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pengajuan insentif pph 21 DTP cabang masih melalui pusatnya kan?

Jawaban

pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat (pasal 3 ayat 3 pmk9/2021)

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/66853--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)