faq1:5k14:66849--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya mau menanyakan Apakah mobil avanza di stnk keterangannya minibus apakah biaya service yg ada ppn nya boleh dikreditkan
Jawaban
normatif, kembalikan ke Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan juga perubahannya di UU CIKA terkait apa saja yang tidak bisa dikredtikan PM nya. kemudian perlu diperhatikan juga dalam hal terdapat penyerahan BKP/JKP yang mendapat fasilitasi dibebaskan, maka PM terkait dengan penyerahan tersebut tidak dapat dikreditkan.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k14/66849--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)