User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66844--19-juli-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

kami akan melaporkan ebukpot unfikasi terkait transaksi perpajakan bulan juni. dimana bulan juni kami ada pengalihan hak atas tanah/bangunan (SHGB) Kode pajak 411128/402.8:55namun pada format unfikasi saya tidak melihat adanya kode tersebut, apakah bisa kami laporkan atas pengalihan tersebut melalui format unifikasi tanpa membuat espt PPh 4(2) manual?

Jawaban

untuk PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan setor sendiri input di menu Pajak Penghasilan>PPh yang disetor sendiri>Rekam PPh yang disetor sendiri.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/66844--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)