faq1:5k14:66844--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan
kami akan melaporkan ebukpot unfikasi terkait transaksi perpajakan bulan juni. dimana bulan juni kami ada pengalihan hak atas tanah/bangunan (SHGB) Kode pajak 411128/402.8:55namun pada format unfikasi saya tidak melihat adanya kode tersebut, apakah bisa kami laporkan atas pengalihan tersebut melalui format unifikasi tanpa membuat espt PPh 4(2) manual?
Jawaban
untuk PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan setor sendiri input di menu Pajak Penghasilan>PPh yang disetor sendiri>Rekam PPh yang disetor sendiri.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/66844--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)