User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66841--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika lawan transaksi adalah OP dengan sket pp 23 dan memanfaatkan pph dtp, apakah lawan transaksi perlu melampirkan ebilling dtp nya?

Jawaban

Yg membuat kode billing sesuai ketentuan pasal 6 pmk 9/2021 adalah pemotong, pemberi jasa cukup memberikan sket pp 23

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k14/66841--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)