faq1:5k14:66833--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mohon penjelasan terkait permohonan DTP pph 21 untuk npwp cabang apakah harus melalui npwp pusat berdasarkan pmk 82 th 2021 ? apakah untuk laporan realisasinya tetap melalui cabang yang memperoleh fasilitas DTP pph 21? untuk pemberitahuan, hanya pusat aja cabang gaperlu ya mas/mba? untuk laporan realisasi masing2 (pusat cabang harus lapor sendiri2?)
Jawaban
Untuk insentif pph 21 DTP, berdasarkan pasal 3 ayat 3 PMK 9/2020, pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah baik untuk pusat maupun cabang dilakukan oleh Wajib Pajak Berstatus Pusat. KLU cabang mengikuti KLU pusatnya. Untuk realisasi tetep masing-masing
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k14/66833--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)