faq1:5k14:66825--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
mau nanya, pembelian solar untuk bahan bakar truck angkut bahan baku, pm nya dapat dikreditkan tidak?
Jawaban
Normatif dijelaskan tata cara pengkreditan sesuai Pasal 9 UU PPN/ Cika, kalau pembelian solar tersebut ke non pertamina (distributor/penyalur) seharusnya tidak ada FP yg terbit sesuai SE-10/1993
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k14/66825--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)