User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66820--19-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

terkait PPh final sewa dimana ke-2 belah pihak adalah PKP Jika pihak menyewakan menerbitkan faktur pajak, dan pph final sewa sebesar 10% dpotong oleh pihak penyewa. jadinya yg kami terima nilai sewa + ppn - pph sewa atau bagaimana?

Jawaban

Nilai PPh dan PPN dihitung berdasarkan DPP-nya masing-masing. Nilai yang diterima oleh pemilik tanah dan/atau bangunan adalah nilai sewa dikurangi PPh yang dipotong oleh penyewa dan ditambah PPN yang dipungut oleh pemilik.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/66820--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)