User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66809--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#4Q saya ingin bertanya terkait PMK 9 dan PMK 82 th 2021.. Apakah perhitungan PPh 21 DTP harus menggunakan current method (dalam setiap bulannya penghasilan tidak di akumulasi - sehingga tarifnya berlaku pada bulan berjalan saja - sehingga akan ada pembetulan karna tarif)? Atau boleh menggunakan average method (dari bulan ke bulan penghasilannya diakumulasi sehingga menggunakan tarif berlapis - pada akhir tahun tidak ada pembetulan karena tarif)?

Jawaban

#4A: PM. penghitungan PPh 21 nya tetap ikut PER-16/2016.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k14/66809--19-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)