User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66807--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Haloi @kring_pajak Jika suami istri WNA bekerja diindonesia selama 2 tahun apakah wajib memiliki NPWP, jika Iya apakah npwp istri dapat digabungkan dengan suaminya ?

Jawaban

Perlu dipastikan dulu apakah WNA tsb. sudah memenuhi syarat subjektif dan objektifnya sehingga sudah menjadi SPDN dan/atau sudah diwajibkan untuk ber-NPWP. Jika memang sudah wajib ber-NPWP, untuk wanita kawin sesuai Penjelasan Pasal 8 UU PPh yang berbunyi “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewaj

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k14/66807--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1