faq1:5k14:66807--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Haloi @kring_pajak Jika suami istri WNA bekerja diindonesia selama 2 tahun apakah wajib memiliki NPWP, jika Iya apakah npwp istri dapat digabungkan dengan suaminya ?
Jawaban
Perlu dipastikan dulu apakah WNA tsb. sudah memenuhi syarat subjektif dan objektifnya sehingga sudah menjadi SPDN dan/atau sudah diwajibkan untuk ber-NPWP. Jika memang sudah wajib ber-NPWP, untuk wanita kawin sesuai Penjelasan Pasal 8 UU PPh yang berbunyi “Sistem pengenaan pajak berdasarkan Undang-Undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewaj
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k14/66807--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1