User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66806--19-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya menerima uang kiriman dari suami saya yang bekerja diluar negeri. Mohon informasi apakah ada aspek perpajakannya dan berapa % pajaknya ?

Jawaban

Berdasarkan UU PPh, menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis, artinya penghasilan/kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak. Sehingga, uang yg diberikan suami ke istri tersebut tidak dikenakan PPh. Apabila istri mempunyai NPWP sendiri (MT/pisah harta) dan melaporkan SPT Tahunannya terpisah dari suami. Terkait pengakuan uang yang diterima istri dari suami, bukan merupakan objek pajak penghasilan sesuai Pasal 4 ayat 1 UU PPh. Sehingga,

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k14/66806--19-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1