User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66778--15-juli-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

selamat siang kak, izin bertanya kak, di peraturan 65/PMK.04/2021, pada pasal 21 ayat 6 diminta agar pada faktur pajak harus diberikan keterangan 'Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut sesuai dengan Peraturan Pemerintah tentang Tempat Penimbunan Berikat' namun saya tidak menemukan bagian keterangan pada saat pengisian faktur pajak, yg ingin ditanyakan cara kami memberikan keterangan tersebut gimana ya?

Jawaban

Lakukan sinkronisasi kode cap terlebih dahulu . Kemudian dipandu buat FPnya

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k14/66778--15-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)