User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66769--12-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Hi @kring_pajak. Mau tanya tarif PPh 22 atas penjualan komputer ke SMAN, berapa yaaa? Apakah perlakuannya sama dengan penjualan ke instansi pemerintah dgn tarif 1,5%? Terima kasih. ================================================ kalo pemungutan pph 22 pake NPWP SMAN apa Dinas Pendidikan (instansi pemerintah) PMK-231/PMK.03/2019 ?

Jawaban

silakan disampaikan normatif saja . - Jika memang lawan transaksi termasuk intansi pemerintah ( sesuai pmk 231/2019 ) atau Bendarawan ( sesuai pasal 1 b, c, d PMK 34/PMK.010/2017 ) maka dilakukan pemungutan PPh 22 sebesar 1.5% . - Dan pastikan transaksi tsb tidak termasuk yg dikecualikan dari pemungutan pph 22 sesuai pasal 12 ayat 2 231/PMK.03/2019 . Salah satunya di pengecualian disini yaitu Pembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Dasar Hukum

Editor

FF

faq1/5k14/66769--12-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)