faq1:5k14:66759--15-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah laporan der wajib untuk semua wp meskipun tidak ada hubungan istimewa?
Jawaban
Cek psal 7 ayat 1 per-25/2017 ya. 1) Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Gak cuma untuk yg hub istimewa saja
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k14/66759--15-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)