User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66759--15-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apakah laporan der wajib untuk semua wp meskipun tidak ada hubungan istimewa?

Jawaban

Cek psal 7 ayat 1 per-25/2017 ya. 1) Wajib Pajak Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia yang modalnya terbagi atas saham-saham yang memiliki utang dan mengurangkan biaya pinjaman dalam penghitungan penghasilan kena pajak wajib menyampaikan laporan penghitungan besarnya Perbandingan Antara Utang dan Modal sebagai lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan. Gak cuma untuk yg hub istimewa saja

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k14/66759--15-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)