faq1:5k14:66752--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya ingin konsultasi mengenai spesimen tanda tangan faktur pajak..untuk pemberitahuan spesimen faktur pajak apakah masih di perlukan dikarenakan kita sudah ada sertifikat elektronik sudah terdata semua disana?
Jawaban
Untuk saat ini aturan pemberitahuan spesimen ttd fp kan masih mengacu ke per-24/2012 ya, dan belum dicabut ketentuannya. Jadi masih berlaku
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k14/66752--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)