User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66752--14-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya ingin konsultasi mengenai spesimen tanda tangan faktur pajak..untuk pemberitahuan spesimen faktur pajak apakah masih di perlukan dikarenakan kita sudah ada sertifikat elektronik sudah terdata semua disana?

Jawaban

Untuk saat ini aturan pemberitahuan spesimen ttd fp kan masih mengacu ke per-24/2012 ya, dan belum dicabut ketentuannya. Jadi masih berlaku

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k14/66752--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)