User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66751--14-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT melakukan pemberian hadiah berupa uang atas penjualan yang tercapai kepada customer. Ada yg dalam bentuk uang ada yang dalam bentuk credit note. Untuk perlakuan FP keluarannya yang sudah terlanjur dibuat penuh seperti apa?

Jawaban

PM Pembelinya distributor. Di SE-24/2018 pemberian berupa uang/pengurang kewajiban tidak dikenai PPN, dan di angka 6 tidak jadi pengurang harga/DPP di fpnya. Jadi tidak masalah untuk fp yg sudah terbit sebelumnya dg DPP yg seharusnya

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k14/66751--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)