faq1:5k14:66751--14-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT melakukan pemberian hadiah berupa uang atas penjualan yang tercapai kepada customer. Ada yg dalam bentuk uang ada yang dalam bentuk credit note. Untuk perlakuan FP keluarannya yang sudah terlanjur dibuat penuh seperti apa?
Jawaban
PM Pembelinya distributor. Di SE-24/2018 pemberian berupa uang/pengurang kewajiban tidak dikenai PPN, dan di angka 6 tidak jadi pengurang harga/DPP di fpnya. Jadi tidak masalah untuk fp yg sudah terbit sebelumnya dg DPP yg seharusnya
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k14/66751--14-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)