faq1:5k14:66750--13-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Fee dari perusahaan sekuritas kan terutang PPN setiap kali nasabah melakukan penjualan atau pembelian saham » pertanyaan saya, apakah PPN tersebut dibuat faktur pajak satu-satu atau faktur pajak digunggung y? 2. Jika poin 1 bukan sekuritas, melainkan perusahaan komoditi, apakah fee perlu dibuatkan faktur pajak atau digunggung? mohon dibantu terima kasih. Pagi mas/mbak, izin bertanya. Untuk ppn atas broker fee ini bisa dibuatkan fp digunggung kah mas/mbak? Karena setelah aku liat pasal 79 pmk
Jawaban
Normatif aja ya. Kalo untuk kondisi digunggung kan biasanya emang terkait pkp PE yg udah diatur terbaru di pmk 18/2021. Kalo memang memenuhi kriteria ya silakan. Tapi dibuat fp per-24/2012 satu satu tidak dilarang
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k14/66750--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)