faq1:5k14:66722--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Apakah menurut PMK 82/2021 perusahaan yang masuk kawasan berikat apa tidak mendapat insentif pph 21 lagi pak?
Jawaban
Sesuai ketentuan pasal 18 ayat 5 PMK 82/2021, yang mendapatkan perpanjangan jangk waktu hanya yang KLU nya tercantum di lampiran, WP PP23, dan P3-TGAI. Apabila tidak termasuk ke kriteria tsb berarti tidak mendapatkan perpanjangan sampai desember 2021.
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k14/66722--16-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)