User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66699--16-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

“Saya mau bertanya terkait PPN dalam KSO, berikut rincian permasalahan yang saya tanyakan. Perjanjian kerjasama operasi /KSO/JO penjualan tanah makam PT A dan PT B PT A yg mengelola penjualan tanah makam PT B yg mempunyai tanah PT A mendapat bagian 77% (pengelola) PT B mendapat bagian 23% (pemilik tanah) ketika ada konsumen yg melakukan pembelian sebuah tanah makam misal senilai 50jt ddan oleh PT A sbg pengelola diterbitkan inv dan PPN sebesar 10% dari DPP yaitu 5jt.. kemudian PT A laporan

Jawaban

“jika dilihat dari proses penyerahannya ya, sebenarnya yg terutang PPN itu kan saat ada penyerahan ya. Nah, kalo ditanya apakah pt B menerbitkan fp atau tidak, dikembalikan lagi.. apakah ada penyerahan antara pt A sama pt B sehingga ada alasan untuk menerbitkan fp? kemudian secara perjanjian antara kedua pt dalam KSO tsb bagaimana, apakah ada menyatakan penyerahan di dalam perjanjian atau tidak. boleh dicek lagi secara normatifnya di Pasal 4 ayat (1) UU Nomor 42 TAHUN 2009 untuk penyerahan hak

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k14/66699--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)