Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Perusahaan kami mencarter kapal menggunakan third party, jadi yang carter kapal tersebut adalah pihak ke3 tsb, namun invoice yang muncul tetap nama pt saya.seolah olah pt saya reimburse doang ke pt dsv transport. yang jadi pemotong dsv transport atau perusahaan saya ya pak?
Jawaban
dikembalikan lagi siapa pihak yang melakukan perjanjian charternya dan yang melakukan pembayaran. Atas penghasilan yang diperoleh berdasarkan perjanjian persewaan atau charter dengan pemotong pajak, PPh pasal 15 terutang dan wajib dipotong pada saat pembayaran atau terutangnya imbalan atau nilai pengganti. (angka 6 huruf a SE-29/PJ.4/1996) Kalau memang perusahaan yang di invoice yang melakukan perjanjian, dan si perusahaan dsv hanya membantu mengurus saja, harusnya yang motong perusahaan yang
Dasar Hukum
–
Editor
R