faq1:5k14:66694--13-juli-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon dikonfirmasi apakah dibenarkan jika pada satu perusahaan memiliki dua NPWP Badan sebagai berikut. 1. NPWP diterbitkan oleh Pusat Penanaman Modal Asing, digunakan sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Badan. 2. NPWP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cikarang Utara digunakan sebagai Pajak Penghasilan (PPh) 21.
Jawaban
betul, ini ditarik ke KPP BKM dan kebetulan wilayahnya non-DKI, jadi ketika ditarik ke BKM, akan diterbitkan NPWP jabatan buat cabang untuk kewajiban PPh 21 nya
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k14/66694--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)