User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66694--13-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon dikonfirmasi apakah dibenarkan jika pada satu perusahaan memiliki dua NPWP Badan sebagai berikut. 1. NPWP diterbitkan oleh Pusat Penanaman Modal Asing, digunakan sebagai Pajak Penghasilan (PPh) Badan. 2. NPWP diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Cikarang Utara digunakan sebagai Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Jawaban

betul, ini ditarik ke KPP BKM dan kebetulan wilayahnya non-DKI, jadi ketika ditarik ke BKM, akan diterbitkan NPWP jabatan buat cabang untuk kewajiban PPh 21 nya

Dasar Hukum

Editor

BCW

faq1/5k14/66694--13-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)