Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya mau konsultasi perihal faktur dan pkp perusahan kami memiliki dua npwp, pusat dan cabang dan dua-duanya terdaftar sebagai PKP, per tanggal 24 mei 2021, kedua npwp perusahaan kami di pindahkan di kpp madya, dan status pkp cabang kami di non aktifkan secara jabatan oleh kpp Yang kami mau tanyakan adalah: 1. Pajak keluaran dan masukan di npwp cabang kami untuk bulan juni yang sudah terlanjur di upload statusnya bagaimana?, apakah masih bisa dilaporkan atau tidak? 2. Pajak keluaran yang sudah t
Jawaban
1. Pajak keluaran dan masukan di npwp cabang kami untuk bulan juni yang sudah terlanjur di upload statusnya bagaimana?, apakah masih bisa dilaporkan atau tidak? untuk juni idealnya karena sudah dipusatkan dan pkpnya non aktif atau dicabut, juni tidak perlu lapor lagi, cukup lapor terakhir masa mei4. Pajak keluaran bulan juni yang sudah terlanjur kami upload, apakah kami harus buatkan baru lagi di efaktur pusat? karena sudah dipusatkan dengan SK pemindahan maka tempat terutangnya di pusat d
Dasar Hukum
–
Editor
NK