faq1:5k14:66690--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Untuk pemusatan karena berpindah ke Madya. Apabila sudah dimasukkan di adminstrasi cabang di enofa pusat. Untuk WP Cabangnya agar dapat melaporkan SPTnya harus tetap kontak KPP atau bagaimana ya? Karena saat dicoba membuka efaktur web pusat nggak ada pelaporannya cabang. Apabila di web efaktur cabang ada informasi tidak memiliki akses.
Jawaban
login ke web-efaktur nya tetap menggunakan akun PKP cabang, pastikan di browser yg digunakan jg sertel cabang bukan sertel pusat nya
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k14/66690--16-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1