User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66689--16-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat Sore, Mohon informasinya apakah ada update Peraturan terbaru turunan dr Peraturan PPh Final 0.5% PP 23 Tahun 2018, karena saya mendapat kabar bahwa Wajib Pajak Badan (PT) harus menyetorkan kembali PPh Final 0.5% walaupun PT tersebut sudah melewati Jangka waktu 3 tahun. Karena Pada ketentuan PP 23 tahun 2018 Jangka waktu pengenaan PPh Final dengan tarif 0,5% untuk wajib pajak Badan (PT) paling lama 3 Th. Jika ada Perubahan peraturan hal tersebut mohon informasinya. Thanks Regards

Jawaban

Untuk PP 23/2018 dan PMK 99/2018 masih berlaku dan belum ada aturan penggantinya. Untuk jangka waktu PT menggunakan PP 23 yaitu 3 (tiga) Tahun, sesuai di pasal 5 PP 23/2018. Jika telah melewati jangka waktu maka menggunakan tarif umum (pasal 9 ayat (1) PMK-99/2018)

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k14/66689--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)