faq1:5k14:66687--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
setelah pemusatan PPN, apabila cabang ada transaksi menyerahkan BKP, maka siapa yg menerbitkan FP?
Jawaban
setelah pemusatan PPN, jika ada kewajiban pembuatan FP maka dilakukan oleh Pusat
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k14/66687--16-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)