faq1:5k14:66685--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Transaksi Januari. Baru mau bayar jln Juli. Bisakah dikreditkan?
Jawaban
FP yang dibuat oleh PKP setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak FP seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai faktur pajak. Untuk PPN JLN sendiri dokumennya berupa SSP. Jika WP ingin memastikan perlakuan SSP-nya apakah dianggap terlambat diterbitkan juga atau tidak, bisa konfirmasi ke KPP, ya
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k14/66685--16-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1