User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66677--16-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jd ceritanya perhitungan angsuran PPh 25 menjadi lebih kecil karena berlakunya penurunan tarif baru PPh badan menjadi 22%. Yg saya tanyakan apakah akibat perubahan tarif tsb bisa diajukan Pbk atas angsuran PPh 25 yg sudah dikreditkan di SPT tahunan?

Jawaban

tegesin dulu info sebelumnya berlaku untuk angsuran tahun berjalan yg aturan lebih lanjutnya bisa dilihat di KEP-537/2000. Baru sampein info bahwa kalo yg ditanya angsuran tahun lalu yg sudah dikreditkan di SPT Tahunan seharusnya gabisa diajukan PBk karena tidak memenuhi klausul belum diperhitungkan dengan pajak yg terutang dalam SPT.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k14/66677--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)