User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66674--16-juli-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Terkait dengan rencana Financial Stability Board (FSB) menghapus suku bunga acuan LIBOR dan akan berlaku juga di Indonesia pada desember 2021, kami ingin menanyakan aspek pajak apa yang akan timbul atas perubahan suku bunga acuan baru yang akan ditetapkan? Mohon kiranya kami dapat informasi terkait dengan hal ini, dan mohon kami dapat diinfokan juga formula perpajakannya jika memang terdapat aspek yang timbul dari perubahan suku bunga acuan ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terim

Jawaban

harus lihat transaksinya seperti apa untuk tau aspek perpajakan yang terdampak apa. selain itu karena ketentuan pemberlakuannya juga belum diatur, belum ada infomasi lebih lanjut terkait hal tersebut

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k14/66674--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)