faq1:5k14:66674--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Terkait dengan rencana Financial Stability Board (FSB) menghapus suku bunga acuan LIBOR dan akan berlaku juga di Indonesia pada desember 2021, kami ingin menanyakan aspek pajak apa yang akan timbul atas perubahan suku bunga acuan baru yang akan ditetapkan? Mohon kiranya kami dapat informasi terkait dengan hal ini, dan mohon kami dapat diinfokan juga formula perpajakannya jika memang terdapat aspek yang timbul dari perubahan suku bunga acuan ini. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terim
Jawaban
harus lihat transaksinya seperti apa untuk tau aspek perpajakan yang terdampak apa. selain itu karena ketentuan pemberlakuannya juga belum diatur, belum ada infomasi lebih lanjut terkait hal tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
SH
faq1/5k14/66674--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)