User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66664--16-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp belum operas di kirimi sp2dk dari kpp gaboleh kreditin pm karena gada PK ? emang gitu?

Jawaban

tidak bisa karena tidak ada penyerahan (sesuai UU 42/2009, di bagian penjelasan). Selain itu yg diserahkan juga bukan merupakan barang modal. Yang mana dalam ketentuan disebutkan, Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan (Pasal 9 ayat (2a) UU PPN). Pengkreditan Pajak Masukan ini tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP selain Barang Modal atau JKP sebelu

Dasar Hukum

Editor

WDP

faq1/5k14/66664--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)