faq1:5k14:66664--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp belum operas di kirimi sp2dk dari kpp gaboleh kreditin pm karena gada PK ? emang gitu?
Jawaban
tidak bisa karena tidak ada penyerahan (sesuai UU 42/2009, di bagian penjelasan). Selain itu yg diserahkan juga bukan merupakan barang modal. Yang mana dalam ketentuan disebutkan, Bagi PKP yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan (Pasal 9 ayat (2a) UU PPN). Pengkreditan Pajak Masukan ini tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan BKP selain Barang Modal atau JKP sebelu
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/66664--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)