faq1:5k14:66659--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya ingin bertanya, kalau perusahaan saya melakukan penyerahan JPT (PPN 1%) dan jasa lain apakah pajak masukan dari sewa gedung bisa dikreditkan secara proprorsional?
Jawaban
Tidak ada ketentuan yang mengatur, yang ada PMK-78/2010 tidak disebutkan untuk yg DPP nilai lain, yg diatur terkait jika penyerahannya ada yg terutang dan tidak terutang. Konfirmasi ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/66659--16-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)