faq1:5k14:66655--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
atas penyerahan jasa apabila pembayarannya bertahap, pemotongan pph 23nya bagaimana? apakah per pembayaran?
Jawaban
pastikan dulu saat terutangnya berdasar penjelasan pasal 15 PP 94 tahun 2010. jika saat terutangnya adalah berdasar saat pembayaran, dan saat pembayaran dipecah ke masa yg berbeda-beda maka bukti potong diterbitkan pada tiap masa
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k14/66655--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)