User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66655--16-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

atas penyerahan jasa apabila pembayarannya bertahap, pemotongan pph 23nya bagaimana? apakah per pembayaran?

Jawaban

pastikan dulu saat terutangnya berdasar penjelasan pasal 15 PP 94 tahun 2010. jika saat terutangnya adalah berdasar saat pembayaran, dan saat pembayaran dipecah ke masa yg berbeda-beda maka bukti potong diterbitkan pada tiap masa

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/66655--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)