faq1:5k14:66654--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
surat kuasa untuk pe-ttd pajak dilengkapi dengan sertifikat brevet, untuk sertifikat brevet nya yang apa ya?
Jawaban
Karyawan Wajib Pajak sebagai seorang kuasa dianggap menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila memiliki: (Pasal 5 ayat (2) PMK-229/PMK.03/2014) a. sertifikat brevet di bidang perpajakan yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan kursus brevet pajak; b. ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-kurangnya tingkat Diploma III, yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dengan status terakreditasi A; atau c. sertifikat konsultan pajak
Dasar Hukum
–
Editor
MDR
faq1/5k14/66654--16-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)