faq1:5k14:66653--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perusahaan saya jualan parfume, supllier dari india. Saya menjual ke perusahaan singapur namun parfume-nya langsung dikirim dari india. Saya tidak perlu menerbitkan faktur pajak?
Jawaban
Sesuai UU PPN yg diubah pakai UU Cika pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D; b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hu
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/66653--16-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)