User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66653--16-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Perusahaan saya jualan parfume, supllier dari india. Saya menjual ke perusahaan singapur namun parfume-nya langsung dikirim dari india. Saya tidak perlu menerbitkan faktur pajak?

Jawaban

Sesuai UU PPN yg diubah pakai UU Cika pasal 13 ayat (1), Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap: a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D; b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c; c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) hu

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/66653--16-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 (external edit)