faq1:5k14:66652--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
2021 omset melebihi 4,8M mulai januari 2022 nya tarif pajak nya bagaimana? sudah tidak bisa pakai tarif 0,5 lagi kan? Lalu januari 2022 nya tarif nya bagaimana?
Jawaban
Atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu pada Tahun Pajak berjalan telah melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) maka penghasilan yang diterima atau diperoleh pada Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. (Pasal 7 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/66652--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)