User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66647--16-juli-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau tanya, sekarang kan untuk lapor realisasi cuma di kasih batas waktu sampai akhir bulan berikutnya, lalu bagaimana jika kita mau buat pembetulan faktur pajak, yang tadi nya menggunakan kode 010 ingin d ubah menjadi kode 070? apa bisa? karna saya coba lapor pembetulan realisasi bulan mei 2021 sudah tidak bisa

Jawaban

untuk pembetulan realisasi berdasarkan PMK 239 silahkan konfirmasi ke kpp karena terkait pembetulan tidak disebutkan di aturan dan secara sistem tidak bisa juga. namun pastikan juga untuk pembetulan FPnya apakah menyebabkan PPN DTPnya berubah, jika hanya FP tapi tidak mempengaruhi jumlah PPN DTP, cukup pembetulan SPT.

Dasar Hukum

Editor

SH

faq1/5k14/66647--16-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1