faq1:5k14:66642--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
perusahaan kami, berencana menjual barang dengan metode uang muka lalu setelahnya dibayar dengan cicilan sebanyak 12x, bagaimana dengan pengenaan faktur pajaknya?
Jawaban
Bisa dibuat FP dengan pilihan uang muka dan pelunasan.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k14/66642--16-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1