User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66624--16-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Twit 1: Saya mengikuti pengadaan barang dan jasa di beberapa dinas dan seperti biasa bendahara mencairkan pembayaran barang yang sudah di potong ppn 10% dan pph 1,5%.. Twit 2: Setelah laporan spt tahunan saya di wajibkan bayar pp23 0,5% lagi.. dengan alasan PPh 1,5% yg di potong bendaharawan bisa di restitusi kan.. Twit 3: Setelah saya bayarkan pp23.. skrng restitusi saya tidak bisa di cairkan dengan alasan pihak dinas tidak melaporkan pekerjaan yang dipotong pph nya.. padahal bukti bayar suda

Jawaban

Sebaiknya ditanyakan dulu apakah saat bertransaksi dengan bendahara tsb, wp memberikan suket pp 23 atau tidak? 1. Kalau memberikan suket PP 23, seharusnya pihak bendahara melakukan pemotongan PPh final sesuai PP 23 bukan PPh Pasal 22. Atas PPh Pasal 22 yang sudah dipungut, dapat diajukan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai PMK-187/PMK.03/2015. 2. Kalau tidak memberikan suket PP 23, maka bendahara melakukan pemungutan PPh Pasal 22, atas omset wp tersebut menyetorkan sen

Dasar Hukum

Editor

TANSP

faq1/5k14/66624--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)