faq1:5k14:66611--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait PMK-82/2021 KLU perusahaan WP masuk dalam penerima manfaat insentif PPh 21 DTP, pertanyaan wp apakah benar perusahaan yg berada di kawasan berikat tidak lagi mendapatkan fasilitas ini?
Jawaban
di ketentuan PMK-82/2021 yg dilihat adalah KLUnya. untuk KITE dan kawasan berikat sudah tidak disebutkan di aturan. apabila KLU WP memenuhi, maka masih bisa memanfaatkan fasilitas DTP.
Dasar Hukum
–
Editor
WDP
faq1/5k14/66611--16-juli-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1