faq1:5k14:66605--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
kalau perusahaan saya sewa warehouse/gudang, kemudian gudang itu dipakai untuk kegiatan freight forwarding dan non-freight forwarding, pengkreditan pajak masukan atas sewa gudang tsb bisa proporsional tidak ya?
Jawaban
Secara ketentuan di PMK-78/2010 tidak disebutkan untuk yg DPP nilai lain, yg diatur terkait jika penyerahannya ada yg terutang dan tidak terutang. Konfirmasi ke KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k14/66605--16-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:11 by 127.0.0.1