faq1:5k14:66603--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya untuk fasilitas DTP PMK 82, apabila KLU pusat dan KLU cabang berbeda apakah cabang tidak bisa mendapat fasilitas DTP PMK 82 ya? di pasal 3 pmk-9/2020 disebutkan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha pusatnya, mksdnya itu hanya berlaku utk KLU yg sama atau bgmn kak?
Jawaban
maksud WP adalah insentif PPh 21 DTP. Pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 DTP dilakukan oleh WP pusat dan KLU cabang mengikuti KLU pusat. Cabang bisa memanfaatkan insentif tersebut.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k14/66603--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)