User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66603--16-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau tanya untuk fasilitas DTP PMK 82, apabila KLU pusat dan KLU cabang berbeda apakah cabang tidak bisa mendapat fasilitas DTP PMK 82 ya? di pasal 3 pmk-9/2020 disebutkan Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak Berstatus Cabang mengikuti Klasifikasi Lapangan Usaha pusatnya, mksdnya itu hanya berlaku utk KLU yg sama atau bgmn kak?

Jawaban

maksud WP adalah insentif PPh 21 DTP. Pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 DTP dilakukan oleh WP pusat dan KLU cabang mengikuti KLU pusat. Cabang bisa memanfaatkan insentif tersebut.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k14/66603--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)