faq1:5k14:66599--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau nanya perihal sistem barter, dikenakan Pajak Psal berapa? untuk transaksinya perusahaan kami memberikan jasa kepada perusahaan lawan transaksi dan lawan transaksi tidak mau membayar menggunakan uang tetapi dengan barang. Bagaimana aspek pajaknya? jasanya jasa iklan, barangnya adalah barang dagangan lawan transaksi.
Jawaban
tetap dikenakan seperti biasa. buat yg jasa iklan kan masuk ke pmk 141 ya, berarti nanti tetep dipotong PPh 23. buat PPN juga sama, kalo yg diserahkan adalah BKP/JKP dan pihak yg menyerahkan itu udah PKP, maka silakan pungut PPNnya
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k14/66599--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)