User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66599--16-juli-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau nanya perihal sistem barter, dikenakan Pajak Psal berapa? untuk transaksinya perusahaan kami memberikan jasa kepada perusahaan lawan transaksi dan lawan transaksi tidak mau membayar menggunakan uang tetapi dengan barang. Bagaimana aspek pajaknya? jasanya jasa iklan, barangnya adalah barang dagangan lawan transaksi.

Jawaban

tetap dikenakan seperti biasa. buat yg jasa iklan kan masuk ke pmk 141 ya, berarti nanti tetep dipotong PPh 23. buat PPN juga sama, kalo yg diserahkan adalah BKP/JKP dan pihak yg menyerahkan itu udah PKP, maka silakan pungut PPNnya

Dasar Hukum

Editor

IN

faq1/5k14/66599--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)