User Tools

Site Tools


faq1:5k14:66597--16-juli-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika perusahaan sdg dalam pengajuan keberatan, tapi perusahaan menerima surat paksa atas STP, produk hukum apa yang bisa diajukan?

Jawaban

Digali dulu STP-nya terkait apa. Keberatan hanya bisa diajukan atas SKP, bukan atas STP. Jika STP tidak berkaitan dengan SKP yang diajukan keberatan maka masih bisa diajukan penghapusan sanksi administrasi sepanjang memenuhi ketentuan di PMK-8/PMK.03/2013

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k14/66597--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)