faq1:5k14:66597--16-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika perusahaan sdg dalam pengajuan keberatan, tapi perusahaan menerima surat paksa atas STP, produk hukum apa yang bisa diajukan?
Jawaban
Digali dulu STP-nya terkait apa. Keberatan hanya bisa diajukan atas SKP, bukan atas STP. Jika STP tidak berkaitan dengan SKP yang diajukan keberatan maka masih bisa diajukan penghapusan sanksi administrasi sepanjang memenuhi ketentuan di PMK-8/PMK.03/2013
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k14/66597--16-juli-2021.txt · Last modified: (external edit)